on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Mantan Narapidana Terorisme dan Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme
Also known as: Peraturan BNPT 3/2024 · Peraturan BNPT No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur tentang pelaksanaan deradikalisasi bagi mantan narapidana terorisme dan orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mencegah tindak pidana terorisme melalui deradikalisasi yang komprehensif dari hulu ke hilir. Deradikalisasi dilakukan terhadap mantan narapidana terorisme dan kelompok orang yang terpapar paham radikal terorisme untuk reintegrasi sosial dan menghilangkan atau mengurangi pemahaman radikal terorisme.
Ketentuan Substansial:
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan deradikalisasi. BNPT juga dapat melibatkan pihak swasta dan masyarakat.