For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 7/2020 · Perda Kabupaten Bulungan No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 September 2020Publication Date:21 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date21 September 2020
Publication Date21 September 2020
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2019 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD dan keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah**: Semula Rp1.188.911.177.076,86 menjadi Rp1.215.369.915.856,69. 2. **Belanja Daerah**: Semula Rp1.271.911.177.076,86 menjadi Rp1.271.404.528.295,57. 3. **Pembiayaan**: Penerimaan semula Rp85.000.000.000,00 menjadi Rp58.034.612.438,88 dan pengeluaran tetap Rp2.000.000.000,00. Peraturan ini juga merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

(-)

(-)