For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an

Also known as: PERPRES 46/2024 · PERPRES No. 46 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2024Publication Date:27 Maret 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Maret 2024
Publication Date27 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an. Untuk itu, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian tunjangan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)