For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2018

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Besar 3/2018 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 3 Tahun 2018 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 November 2018Publication Date:15 November 2018
Pajak & Retribusi DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypeQanun
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Effective Date15 November 2018
Publication Date15 November 2018
Place of EnactmentJanto

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 08), sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 16).

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 19 Tahun 2011. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-XIII/2014 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5042 Tahun 2016, serta Surat Kementerian Keuangan terkait penghitungan tarif retribusi.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 6 diubah untuk mengatur pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa berdasarkan jumlah pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang menara telekomunikasi, dengan pelaksanaan paling banyak 2 kali dalam 1 tahun.
  2. Menambahkan Pasal 6A yang mengatur pengecualian objek retribusi, meliputi menara untuk fungsi pertahanan/keamanan, yang dibangun dengan dana APBN/APBD untuk kepentingan pemerintah, untuk kepentingan radio penyiaran/organisasi radio amatir, untuk tujuan non-komersial, dan yang tidak difungsikan secara teknis.
  3. Pasal 7 diubah untuk mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
  4. Pasal 8 diubah untuk mengatur perhitungan retribusi berdasarkan perkalian antara tarif retribusi dengan nilai menara telekomunikasi dan tingkat penggunaan jasa. Nilai menara telekomunikasi terdiri atas pemanfaatan ruang, ketinggian, struktur, lokasi, dan pemanfaatan secara mandiri/bersama. Rumus perhitungan retribusi terutang adalah RT = {TP x (Jumlah NMT)} x TPJ.
  5. Pasal 12 diubah untuk mengatur pembayaran retribusi daerah di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  6. Pasal 31 dihapus.

(-)

(-)