on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Besar 3/2018 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 3 Tahun 2018 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2018
Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 19 Tahun 2011. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-XIII/2014 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5042 Tahun 2016, serta Surat Kementerian Keuangan terkait penghitungan tarif retribusi.
Perubahan meliputi: