on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 17/2015 · Perda Kabupaten Temanggung No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar terkait retribusi pelayanan pasar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui intensifikasi pungutan retribusi, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.