Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengintegrasikan kebijakan politik perdagangan luar negeri dengan politik luar negeri, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 40 tahun 1965. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah susunan Dewan Lalu-Lintas Devisa. Susunan baru Dewan Lalu-Lintas Devisa menetapkan Wakil Perdana Menteri I sebagai Ketua, Wakil Perdana Menteri III sebagai Wakil Ketua I, dan Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan sebagai Wakil Ketua II merangkap Anggota. Anggota lainnya termasuk Menteri Perdagangan, Menteri Urusan Anggaran Negara, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, Menteri/Sekretaris Umum K.O.T.O.E, dan Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri. Wakil Ketua II juga bertindak sebagai pelaksana tugas sehari-hari Dewan dan pimpinan Biro.