For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Umum dan Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 9/2020 · Perda Kabupaten Brebes No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2020Publication Date:21 Mei 2020
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Umum dan Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date21 Mei 2020
Publication Date21 Mei 2020
Place of EnactmentBrebes

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes ditetapkan dengan maksud untuk menggali potensi ekonomi daerah guna memperoleh manfaat ekonomis, sosial, atau manfaat lainnya bagi daerah dalam rangka menyejahterakan masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Perumda Percetakan Puspa Grafika, menambah modal dasar, mengembangkan dan meningkatkan kinerja perusahaan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pembangunan daerah.

Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang bersumber dari APBD dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Modal dasar Perumda Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes ditetapkan sebesar Rp6.185.000.000,00. Direksi Perumda wajib membuat rencana bisnis perusahaan dalam hal penambahan modal dasar. Besaran penyertaan modal daerah yang diterimakan pada Perumda Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes pada tahun 2018 adalah Rp1.185.000.000. Kebutuhan penyertaan modal dianggarkan dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.

Fasilitasi dan koordinasi dalam rangka penyertaan modal daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi dan/atau mengkoordinasikan usaha-usaha penyertaan modal daerah, dengan melibatkan instansi terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal. Perumda Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penyertaan modal kepada Bupati setiap tahun berupa Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit.

(-)

(-)