For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Also known as: Permenkes 33/2019 · Permenkes No. 33 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 33 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 September 2019Publication Date:10 September 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePanduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date13 September 2019
Publication Date10 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengatur perilaku pemberi pelayanan dalam berinteraksi dengan penerima layanan. Panduan ini berlaku bagi seluruh Pegawai ASN pada Satuan Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kesehatan, terutama pada Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Politeknik Kesehatan (Poltekkes), Unit Pelayanan Terpadu pada kantor pusat, Balai Besar dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP/BTKLPP), Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM), Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM), Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK), Balai/Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK/LPFK), Unit Pelayanan Kesehatan (UPK), Balai Besar/Balai/Loka Penelitian dan Pengembangan, Balai Besar/Balai Pelatihan Kesehatan, Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM), dan Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM). Prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi meliputi penggunaan sudut pandang penerima layanan, penyediaan informasi yang relevan dan mudah diakses, menciptakan kesan positif, mengupayakan solusi, mendorong konsistensi mutu, memantau pelaksanaan layanan, memberikan manfaat lebih, dan menjadikan layanan prima sebagai budaya kerja. Setiap Pegawai ASN wajib berpakaian sesuai standar, datang tepat waktu, menerima penerima layanan dengan ramah, fokus pada penerima layanan, mengangkat telepon dengan cepat, memberikan perhatian penuh, mengupayakan solusi, memberi kesempatan bertanya, mengetahui peta area, menunjuk dengan sopan, memberi informasi dengan jelas, meminta izin saat memeriksa dokumen, tidak menerima imbalan, menegur pelanggaran tata tertib, mengakhiri interaksi dengan positif, mengupayakan kenyamanan, berkoordinasi, dan melaksanakan SOP. Pimpinan Satuan Kerja bertanggung jawab menyediakan fasilitas pendukung yang memadai. Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penataan pegawai, serta monitoring dan evaluasi.

(-)

(-)