Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 1.226.172.804.679,25 bertambah menjadi Rp. 1.231.536.321.679,25 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dari semula Rp. 1.305.240.053.783,04 menjadi Rp. 1.358.705.020.316,56 setelah perubahan, sehingga defisit setelah perubahan menjadi Rp. -127.168.698.637,31. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan, terutama dari retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebagai komponen utama penerimaan pembiayaan.