For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 Tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor

Also known as: Permendag 28/M-DAG/PER/5/2017 · Permendag No. 28/M-DAG/PER/5/2017

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2017Publication Date:15 Mei 2017
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 Tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date31 Mei 2017
Publication Date15 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor. Perubahan tersebut meliputi penambahan pasal baru (Pasal 12A) yang mengatur tentang perpanjangan periode dan/atau perubahan Barang Ekspor Indonesia untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli dalam hal terjadi keadaan tertentu yang mengakibatkan pelaksanaan kewajiban Imbal Beli tidak dapat direalisasikan sesuai dengan periode yang telah ditetapkan dalam kontrak Imbal Beli. Keadaan tertentu tersebut meliputi keadaan memaksa (force majeur), kurang tersedianya Barang Ekspor Indonesia, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pemenuhan kewajiban Imbal Beli.

Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (6) mengenai laporan realisasi Ekspor untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli. Perusahaan Pihak Ketiga harus menyampaikan laporan realisasi Ekspor secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan dan laporan akhir realisasi Ekspor paling lambat diterima 3 (tiga) bulan sejak tanggal berakhirnya jangka waktu kewajiban Imbal Beli. Peraturan ini juga mengubah ketentuan Pasal 15 mengenai sanksi bagi Perusahaan Pihak Ketiga yang tidak dapat merealisasikan Ekspor untuk memenuhi kewajiban Imbal Beli, yaitu dikenakan denda sebesar 50% dari nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang pemerintah asal Impor yang belum direalisasikan.

(-)

1. Perusahaan Pihak Ketiga yang tidak dapat merealisasikan Ekspor untuk memenuhi kewajiban Imbal Beli, dikenakan sanksi berupa kewajiban untuk membayar denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang pemerintah asal Impor. 2. Dalam hal Perusahaan Pihak Ketiga hanya dapat merealisasikan sebagian dari kewajiban Imbal Beli, dikenakan sanksi berupa kewajiban untuk membayar denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang pemerintah asal Impor yang belum direalisasikan.