For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Also known as: Peraturan BKN 9/2020 · Peraturan BKN No. 9 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:13 Agustus 2020Publication Date:6 Agustus 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date13 Agustus 2020
Publication Date06 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 47/Permentan/KP.240/8/2015 dan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang analisis ketahanan pangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Analis Ketahanan Pangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Ketahanan Pangan pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
  2. Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan Analisis Ketahanan Pangan.
  3. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian yang terdiri atas jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
  4. Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.
  5. Pengangkatan: Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
  6. Uji Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan harus memenuhi Standar Kompetensi, yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi.
  7. Target Angka Kredit Minimal: Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Analis Ketahanan Pangan untuk setiap jenjang.
  8. Penilaian Kinerja: Penilaian Kinerja Analis Ketahanan Pangan meliputi SKP dan perilaku kerja.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Analis Ketahanan Pangan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 47/Permentan/KP.240/8/2015 dan Nomor 28 Tahun 2015, dapat digunakan paling lama sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober tahun 2022. 2. Dalam hal Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan badan ini, maka penilaian Angka Kredit menyesuaikan dan melaksanakan sebelum waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Analis Ketahanan Pangan yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 47/Permentan/KP.240/8/2015 dan Nomor 28 Tahun 2015, dapat diusulkan kenaikan jabatan atau pangkatnya. 4. Analis Ketahanan Pangan yang telah mengumpulkan Angka Kredit tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi. 5. Penghitungan dan akumulasi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

1. Analis Ketahanan Pangan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). 2. Analis Ketahanan Pangan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% (dua puluh lima persen). 3. Penjatuhan hukuman disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.