on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah
Also known as: PP 43/2021 · PP No. 43 Tahun 2021 · PP Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan ini merupakan undang-undang baru yang secara khusus mengatur mengenai Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin Dan/Atau Hak Atas Tanah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah bertujuan untuk mengatasi berbagai hambatan dan tumpang tindih dalam pemanfaatan ruang. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan sinkronisasi pemanfaatan ruang, menjamin kepastian perizinan dan investasi, serta mendukung pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebutuhan ruang untuk pembangunan nasional memerlukan kebijakan yang dapat menyelesaikan berbagai ketidaksesuaian terkait tata ruang, kawasan hutan, perizinan, dan hak atas tanah yang telah ada.
Penyelesaian Batas Daerah termasuk percepatan dan penyelesaian ketidaksesuaian antara Batas Daerah dengan RTRWP dan/atau RTRWK. Penyelesaian ini juga termasuk penyelesaian ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan. Peraturan ini membedakan penyelesaian berdasarkan 2 (dua) kondisi yakni Keterlanjuran dan Pelanggaran. Diatur juga penyelesaian ketidaksesuaian garis pantai dengan hak atas tanah, hak pengelolaan, dan/atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut. Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K.
Regulasi ini juga mengatur mengenai kelembagaan dan tata kelola penyelesaian ketidaksesuaian, penyusunan, pemutakhiran, dan penetapan PITTI (Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang).