For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Persediaan Pakai Habis Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Perka BKN 43/2015 · Perka BKN No. 43 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 43 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2015Publication Date:27 Oktober 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Teknis Pengelolaan Barang Persediaan Pakai Habis Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date28 Oktober 2015
Publication Date27 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin tertib administrasi pengelolaan barang persediaan pakai habis di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sistem Informasi Online Inventory (SI-ONI) digunakan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang. Peraturan ini mengatur prosedur pengelolaan barang, monitoring, pembinaan, serta penghargaan dan sanksi bagi unit kerja terkait. Pejabat yang berwenang bertanggung jawab atas pelaksanaan penatausahaan barang guna mencapai tertib administrasi, fisik, dan hukum.

(-)

1. Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan sanksi kepada unit kerja yang tidak melaksanakan pengelolaan Barang Persediaan Pakai Habis dengan baik.