on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tolitoli Tahun 2016-2030
Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 7/2016 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2016-2030 (RIPPDA Kabupaten).
Latar Belakang dan Tujuan:
RIPPDA diperlukan sebagai pedoman pembangunan kepariwisataan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, mendorong pemerataan kesempatan berusaha, memperoleh manfaat, serta menghadapi tantangan perubahan lokal, nasional, dan global.
Ketentuan Substansial:
Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:
Pelaksanaan RIPPDA diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat, dilaksanakan dalam tiga tahap (jangka pendek, menengah, dan panjang), serta dievaluasi paling lama 5 tahun sekali.
Visi pembangunan kepariwisataan daerah adalah terwujudnya pariwisata Tolitoli yang berkualitas dan berkelanjutan serta memiliki daya saing dalam menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat yang berlandaskan pelestarian alam, sejarah, dan budaya.
Misi pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:
Tujuan pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:
Sasaran pembangunan kepariwisataan daerah meliputi: