For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/14/PBI/2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/14/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2022

Also known as: Peraturan BI 24/14/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/14/PBI/2022

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2022Publication Date:15 Agustus 2022
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2022
LocationBank Indonesia
Effective Date15 Agustus 2022
Publication Date15 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran dan pengedaran uang rupiah kertas pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah dengan meningkatkan kualitas dan keandalannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup ciri-ciri uang rupiah kertas pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2022, baik ciri umum maupun ciri khusus yang terdapat pada bagian depan dan belakang uang kertas. Ciri umum pada bagian depan meliputi gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa "NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA", sebutan pecahan dalam angka dan tulisan, tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan, gambar utama Pahlawan Nasional Tjut Meutia, gambar bunga anggrek larat, gambar motif khas Indonesia, ornamen geometris, dan gambar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ciri khusus pada bagian depan meliputi warna dominan hijau, hasil cetak yang terasa kasar jika diraba, gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia, gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan "BI", kode tuna netra (blind code), gambar raster berupa tulisan "NKRI", mikro teks yang memuat tulisan "BI1000" dan angka "1", serta hasil cetak yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar ultraviolet.

Ciri umum pada bagian belakang meliputi angka nominal "1000", nomor seri dengan bentuk asimetris, teks yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, tulisan tahun emisi "EMISI 2022", tulisan tahun cetak "TC 2022", gambar utama berupa Tari Tifa, pemandangan alam Banda Neira, dan bunga anggrek larat, tulisan "BANK INDONESIA", gambar motif khas Indonesia, ornamen geometris, dan tulisan "PERURI". Ciri khusus pada bagian belakang meliputi warna dominan hijau, gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia, gambar raster berupa angka "1", mikro teks yang memuat tulisan "NKRI1", serta hasil cetak yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar ultraviolet.

Selain ciri-ciri tersebut, uang rupiah kertas ini juga memiliki ciri khusus pada bahan berupa kertas uang yang terbuat dari serat kapas, berwarna kekuningan, tidak memendar dengan sinar ultraviolet, terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia dan electrotype berupa angka "1", serta terdapat benang pengaman yang memuat tulisan "BI 1" secara berulang. Ukuran uang rupiah kertas ini adalah panjang 121 milimeter dan lebar 65 milimeter.

1. Uang rupiah kertas pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2000 dan tahun emisi 2016 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)