Peraturan Daerah Kota Ternate ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2012-2032. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Ternate sebagai kota pesisir dan kepulauan yang adil, mandiri, dan berkelanjutan berbasis pada sektor unggulan jasa perdagangan, perikanan, dan pariwisata. Kebijakan penataan ruang meliputi penetapan struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis. Struktur ruang mencakup sistem pusat-pusat kegiatan, prasarana utama (transportasi darat, laut, udara), dan jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, infrastruktur perkotaan). Pola ruang terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, RTH, kawasan pelestarian alam, kawasan rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan produksi, permukiman, jasa dan perdagangan, perkantoran, industri, pariwisata, perikanan, pertanian, ruang evakuasi bencana, ruang terbuka non-hijau, dan peruntukan lainnya). Kawasan strategis meliputi kawasan strategis provinsi dan kota, dengan fokus pada kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan fungsi lingkungan hidup. Arahan pemanfaatan ruang berpedoman pada rencana struktur dan pola ruang, dilaksanakan melalui program pemanfaatan ruang beserta pendanaannya. Pengendalian pemanfaatan ruang meliputi peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Peran masyarakat diatur dalam penataan ruang melalui partisipasi dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.