Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatur pedoman umum pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan diversifikasi energi dari bahan bakar minyak ke bahan bakar gas dan konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram. Tujuannya adalah untuk tertib pelaksanaan Bantuan Pemerintah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jenis Bantuan Pemerintah dan Peruntukannya:
- Penyediaan, pendistribusian, dan pemasangan paket konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas untuk nelayan.
- Penyediaan dan pendistribusian paket perdana konversi minyak tanah ke LPG Tabung 3 Kilogram.
- Penyediaan, pendistribusian, dan pemasangan paket konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas untuk transportasi.
- Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah:
- Nelayan kecil untuk konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas.
- Rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas untuk konversi minyak tanah ke LPG Tabung 3 Kilogram.
- Kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum untuk konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas.
- Mekanisme Pengalokasian Anggaran:
- Program kegiatan Bantuan Pemerintah dapat direncanakan berdasarkan kebijakan Pemerintah dan/atau usulan dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Lembaga Nonpemerintah yang berbadan hukum dan kelompok masyarakat.
- Direktorat Jenderal merencanakan alokasi anggaran berdasarkan usulan.
- Pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah berdasarkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Pelaksanaan Kegiatan:
- Kegiatan pemberian Bantuan Pemerintah dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri.
- BUMN wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa.
- Monitoring dan Evaluasi:
- KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kesesuaian pelaksanaan dengan pedoman umum dan petunjuk teknis serta ketentuan peraturan terkait lainnya, dan kesesuaian antara target capaian dan realisasi.
- KPA mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
- KPA menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Direktur Jenderal.
- Petunjuk Teknis:
- Direktur Jenderal menetapkan Petunjuk Teknis yang memuat dasar hukum, tujuan, pemberi, persyaratan penerima, bentuk, rincian jumlah, tata kelola pencairan dana, penyaluran dana, pertanggungjawaban, ketentuan perpajakan, dan sanksi.