on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Also known as: Perda Kota Pekalongan 10/2015 · Perda Kota Pekalongan No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, kewajiban, hak, dan tata cara pengelolaan pariwisata di Kota Pekalongan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan lingkungan, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, mempererat persahabatan antar budaya, bangsa, dan agama, serta memperkenalkan dan meningkatkan mutu objek wisata daerah.
Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan kepariwisataan yang meliputi manfaat, kekeluargaan, pemerataan, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan, kesatuan, profesionalisme, berbudaya, dan kenyamanan lingkungan. Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pengembangan daya tarik wisata dapat berbasis alam, budaya, atau buatan, dan dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
Usaha pariwisata yang diatur meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan solus per aqua (SPA). Setiap pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), kecuali usaha yang dikelola oleh pemerintah daerah atau usaha mikro dan kecil.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata, serta larangan terkait perusakan daya tarik wisata dan pelanggaran dalam menjalankan usaha pariwisata. Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah.