on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) di Kabupaten Kolaka
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 7/2011 · Perda Kabupaten Kolaka No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita (KIBBLA) di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat dan mencapai Tujuan Pembangunan Era Milenium (MDGs).
Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau dan berkualitas, menyediakan tenaga kesehatan, obat-obatan, dan dana, serta melakukan pengawasan dan pembinaan. Pemerintah Daerah juga wajib melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan, serta melakukan Audit Maternal Perinatal (AMP) jika ditemukan kasus kematian ibu dan bayi baru lahir.
Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi hak ibu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan dan persalinan, hak bayi baru lahir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang adekuat, dan hak bayi serta anak balita untuk mendapatkan imunisasi dan lingkungan yang bersih. Masyarakat memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pelayanan KIBBLA dan memberikan perlindungan kepada ibu dan anak. Sektor usaha swasta memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat menyusui dan memberikan perlindungan terhadap hak normatif buruh perempuan.