For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) di Kabupaten Kolaka

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 7/2011 · Perda Kabupaten Kolaka No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 September 2011Publication Date:29 September 2011
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) di Kabupaten Kolaka
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date29 September 2011
Publication Date29 September 2011
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan kesatu atas Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita (KIBBLA) di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat dan mencapai Tujuan Pembangunan Era Milenium (MDGs).

Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau dan berkualitas, menyediakan tenaga kesehatan, obat-obatan, dan dana, serta melakukan pengawasan dan pembinaan. Pemerintah Daerah juga wajib melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan, serta melakukan Audit Maternal Perinatal (AMP) jika ditemukan kasus kematian ibu dan bayi baru lahir.

Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi hak ibu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan dan persalinan, hak bayi baru lahir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang adekuat, dan hak bayi serta anak balita untuk mendapatkan imunisasi dan lingkungan yang bersih. Masyarakat memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pelayanan KIBBLA dan memberikan perlindungan kepada ibu dan anak. Sektor usaha swasta memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat menyusui dan memberikan perlindungan terhadap hak normatif buruh perempuan.

1. Peraturan daerah ini dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tingkat kesiapan pelaksanaan. 2. Tingkat kesiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. 3. Peraturan Daerah ini dilaksanakan secara penuh dan menyeluruh paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 8, dapat dikenakan sanksi administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penutupan sementara kegiatan, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan. 3. Dalam hal ini terjadi mallpraktek maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bagi tenaga petugas dan keluarga yang menelantarkan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita sampai dengan meninggal akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.