on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Majalengka
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 7/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Majalengka. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya perubahan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah akibat Otonomi Daerah, yang mengharuskan penyesuaian pengaturan Perusahaan Daerah.
Tujuan dan Maksud: Peraturan ini bertujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian serta pembangunan daerah di berbagai bidang, sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Ketentuan Substansial: