For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Majalengka

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 7/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juni 2004Publication Date:24 Mei 2004
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Majalengka
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date07 Juni 2004
Publication Date24 Mei 2004
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 18 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Majalengka. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya perubahan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah akibat Otonomi Daerah, yang mengharuskan penyesuaian pengaturan Perusahaan Daerah.

Tujuan dan Maksud: Peraturan ini bertujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian serta pembangunan daerah di berbagai bidang, sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Bentuk Hukum: Perusahaan Daerah Bank Karya Produksi Desa (BKPD) dan Bank Pasar diubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR). PD. BPR Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) yang telah disesuaikan menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Perkreditan Kecamatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  2. Modal Dasar: Modal dasar setiap Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  3. Pengurus dan Pegawai: Diatur mengenai persyaratan, pengangkatan, tugas, wewenang, dan pemberhentian Direktur dan Dewan Pengawas PD. BPR. Direktur bertanggung jawab kepada Bupati melalui Dewan Pengawas. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas Direksi.
  4. Dana Pensiun: PD. BPR wajib mengadakan Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua bagi Direktur dan Pegawai.
  5. Rencana Kerja dan Anggaran: Direktur menyampaikan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) kepada Bupati atau RUPS melalui Dewan Pengawas untuk mendapat pengesahan.

1. Semua kekayaan/aset termasuk hutang piutang Lembaga/Badan/ Bank Perkreditan Milik Kabupaten Majalengka menjadi kekayaan/aset Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Direktur dan Dewan Pengawas yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatannya.

(-)