For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrananomor 15 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 7/2013 · Perda Kabupaten Jembrana No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:4 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrananomor 15 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Jembrana
Effective Date-
Publication Date04 September 2013
Place of EnactmentNegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2013. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** Semula Rp. 693.772.159.187,58 menjadi Rp. 740.996.448.323,99 setelah perubahan. 2. **Belanja Daerah:** Semula Rp. 720.054.950.643,58 menjadi Rp. 797.854.892.374,96 setelah perubahan, menyebabkan defisit Rp. (56.858.444.050,97). 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan: Semula Rp 35.679.791.456,00 menjadi Rp. 66.326.883.156,99 setelah perubahan. * Pengeluaran: Semula Rp. 9.397.000.000,00 menjadi Rp. 9.468.439.106,02 setelah perubahan. Perubahan pada pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintahan Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA), Penerimaan Dana Talangan, dan Dana Bergulir. Pengeluaran Pembiayaan meliputi Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah, Pemberian Pinjaman Daerah Dana Bergulir, dan Pengeluaran Dana Talangan.

(-)

(-)