For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Mojokerto 1/2015 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:16 Maret 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Mojokerto
Effective Date-
Publication Date16 Maret 2015
Place of EnactmentMojokerto

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2006 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kepala Desa, meliputi tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa diatur, mencakup pemilihan serentak dan pemilihan antar waktu. Pemilihan Kepala Desa serentak meliputi tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persyaratan calon Kepala Desa diatur, termasuk persyaratan administrasi. Kampanye diatur dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta menjadi pengurus partai politik. Kepala Desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan secara tetap karena alasan tertentu. Diatur pula pengangkatan Penjabat Kepala Desa dari PNS. Camat melakukan pembinaan dan pengawasan Desa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Kepala Desa yang sudah ada tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagai Kepala Desa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.