Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2005. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan dan/atau pengurangan anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Perubahan jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan rincian penambahan pada pendapatan dan belanja.
2. Perubahan pada pembiayaan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran.
3. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran, seperti ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi perubahan anggaran menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi, daftar ringkasan nilai aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan.
Gubernur Kalimantan Tengah menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.