For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 4/2022 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2022Publication Date:18 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Effective Date18 Agustus 2022
Publication Date18 Agustus 2022
Place of EnactmentPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2021 Nomor 06) 2. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2021 Nomor 019).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.023.140.745.924,70 dan belanja sebesar Rp. 940.235.263.649,10, menghasilkan surplus sebesar Rp. 82.905.482.275,60. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 70.325.646.880,60, sehingga pembiayaan bersih mencapai Rp. 153.231.129.156,20. Neraca per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.143.405.333.355,79, jumlah kewajiban sebesar Rp. 21.411.655.657,50, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.121.993.677.698,29. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 72.326.328.811,60 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 153.238.301.282,20. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

(-)

(-)