For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2015

Also known as: PMK 210/PMK.010/2015 · PMK No. 210/PMK.010/2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:27 November 2015
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2015
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date27 November 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk memberikan subsidi Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional, serta penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional, serta penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah, akan ditanggung oleh Pemerintah. Surat berharga negara yang dimaksud meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Penghasilan pihak ketiga mencakup fee atas jasa dan biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional. Pihak ketiga yang dimaksud termasuk agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, agen fiskal, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional.

(-)

(-)