For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sendang Kamulyan Kabupaten Batang

Also known as: Perda Kabupaten Batang 3/2020 · Perda Kabupaten Batang No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2020Publication Date:30 Juli 2020
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Sendang Kamulyan Kabupaten Batang
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date30 Juli 2020
Publication Date30 Juli 2020
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Sendang Kamulyan Kabupaten Batang. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan air minum, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba/keuntungan. Perumda Air Minum Sendang Kamulyan memiliki kegiatan usaha antara lain membangun, memelihara, dan menjalankan operasi sarana penyediaan air minum, menyelenggarakan pelayanan air minum bagi masyarakat, serta menyelenggarakan, menyempurnakan, dan mengawasi pemakaian air minum secara merata dan efisien. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp312.671.114.555,43. Organ Perumda terdiri atas Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerja sama, investasi, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, serta penetapan penggunaan laba. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, asosiasi, satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, kepailitan, pembinaan, dan pengawasan Perumda Air Minum Sendang Kamulyan.

1. Pejabat Dewan Pengawas dan Direksi yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Hak, kewajiban, aset, dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum beralih menjadi hak, kewajiban, aset, dan Pegawai Perumda Air Minum Sendang Kamulyan.

1. Pelanggaran larangan memiliki hubungan keluarga dalam pengurusan Perumda Air Minum Sendang Kamulyan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dewan Pengawas yang tidak melakukan kewajiban melaporkan hasil pengawasan dan membuat risalah rapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Anggota Dewan Pengawas yang melanggar larangan memangku lebih dari 2 jabatan Dewan Pengawas dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu. 4. Anggota Dewan Pengawas yang melanggar larangan rangkap jabatan dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu. 5. Anggota Direksi yang melanggar ketentuan itikad baik dan tanggung jawab dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Anggota Direksi yang melanggar larangan rangkap jabatan dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu. 7. Perumda Air Minum Sendang Kamulyan yang tidak mengikutsertakan Pegawai pada program jaminan sosial dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Direksi yang melanggar ketentuan tindak lanjut hasil pemeriksaan satuan pengawas intern dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Satuan pengawas intern yang tidak menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Pelanggaran ketentuan penyusunan rencana bisnis dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Pelanggaran ketentuan penyusunan rencana kerja dan anggaran dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Anggota Direksi yang melanggar ketentuan penyampaian laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.