Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2017 dibuat karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta adanya kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Depok.
Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2017 mengubah total anggaran dari Rp3.056.844.331.873,92 menjadi Rp3.336.288.845.611,28. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota Depok dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD, dan/atau/disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Wali Kota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.