on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Fasilitas Insentif Penanaman Modal Di Kabupaten Konawe Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 6/2023 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Penanaman Modal, pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing Daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Daerah berwenang memberikan Fasilitas Insentif Penanaman Modal sesuai dengan kondisi dan kemampuan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fasilitas insentif diberikan kepada investor yang memenuhi kriteria seperti memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, menggunakan sumber daya lokal, memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, berwawasan lingkungan, melakukan alih teknologi, bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi, dan/atau berorientasi ekspor.
Insentif dapat berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi Daerah, pemberian bantuan modal, riset dan pengembangan, pelatihan vokasi, dan/atau bunga pinjaman rendah. Kemudahan dapat berbentuk penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pemasaran, kemudahan investasi langsung konstruksi, kemudahan investasi di kawasan strategis, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi, kemudahan akses tenaga kerja, kemudahan akses pasokan bahan baku, fasilitasi promosi, dan/atau bantuan biaya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.
Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian fasilitas insentif untuk jenis usaha tertentu seperti usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus, usaha yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah, usaha yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dari Pemerintah Pusat, dan/atau usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.