For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kota Pasuruan 17/2015 · Perda Kota Pasuruan No. 17 Tahun 2015 · Perda Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 November 2015Publication Date:20 November 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date20 November 2015
Publication Date20 November 2015
Place of EnactmentPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan untuk Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 785.184.068.595,00, belanja daerah sebesar Rp 852.671.584.134,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (67.487.515.539,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp 67.487.515.539,00 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, sehingga pembiayaan neto menjadi Rp 67.487.515.539,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi Rp 0,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) Pemerintah Kota Pasuruan, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota Pasuruan dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Keadaan darurat harus memenuhi kriteria tertentu, dan pendanaannya dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadualan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, serta memanfaatkan uang kas yang tersedia.

(-)

(-)