on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pada Perusahaan Daerah (Persero) PT Membangun Bengkayang Mandiri (MBM) Tahun Anggaran 2011
Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 21/2011 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada Perusahaan Daerah (Persero) PT Membangun Bengkayang Mandiri (MBM) Tahun Anggaran 2011.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini dilakukan dengan maksud untuk memperkuat struktur permodalan BUMD agar dapat bersaing dan berkembang, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha perusahaan daerah dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan Substansial:
Modal yang disetor Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada PT MBM sampai dengan 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp. 1.166.800.000,-. Pada tahun anggaran 2011, Pemerintah Kabupaten Bengkayang akan melakukan penyertaan modal tambahan sebesar Rp. 500.000.000,-. Jumlah seluruh penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pelaksanaan penyertaan modal ini dilakukan oleh Bupati Bengkayang dan dianggarkan dalam APBD Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2011, dengan nilai yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kondisi perusahaan daerah.
PT MBM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Bupati berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan. Bupati, DPRD, dan pejabat yang ditunjuk berkewajiban melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal ini. Bagian keuntungan dari modal Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang dibagikan setiap akhir tahun buku menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah.