For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/21/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/21/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur

Also known as: Peraturan BI 18/21/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/21/PBI/2016

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2016Publication Date:3 Oktober 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur
LocationBank Indonesia
Effective Date07 Oktober 2016
Publication Date03 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4784)

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Lembaga Keuangan Non-Bank, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank, Koperasi Simpan Pinjam, Pelapor, Debitur, Informasi Debitur, Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, Laporan Debitur, Sistem Informasi Debitur, Penyediaan Dana, Kredit, Surat Berharga, Penempatan, Penyertaan Modal, Penyertaan Modal Sementara, Tagihan Lainnya, dan Transaksi Rekening Administratif.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban Pelapor untuk menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara online, serta tata cara penyampaiannya. Dalam hal terjadi gangguan teknis, Pelapor dapat menyampaikan laporan secara offline dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Indonesia. Pihak yang dapat meminta Informasi Debitur meliputi Pelapor, Debitur, Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, atau pihak lain.

Selain itu, Pelapor diwajibkan menyampaikan informasi kepada Debitur terkait pelaporan Penyediaan Dana ke dalam Sistem Informasi Debitur, serta menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Debitur terkait Informasi Debitur. Pelapor juga wajib menunjuk petugas pelaksana dan/atau pejabat yang bertanggung jawab dalam menyampaikan Laporan Debitur, melakukan verifikasi Laporan Debitur, dan mengajukan permintaan serta menerima informasi Debitur.

(-)

1. Pelapor yang terlambat menyampaikan koreksi Laporan Debitur dikenakan sanksi kewajiban membayar dengan besaran yang berbeda antara Bank Umum dan BPR, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank, Lembaga Keuangan Non-Bank, dan Koperasi Simpan Pinjam. 2. Pelapor yang menyampaikan Laporan Debitur atau koreksi Laporan Debitur secara offline yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi kewajiban membayar dengan besaran yang berbeda antara Bank Umum dan BPR, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank, Lembaga Keuangan Non-Bank, dan Koperasi Simpan Pinjam. 3. Pelapor yang menolak permintaan Debitur untuk memperoleh Informasi Debitur dikenakan sanksi teguran tertulis. 4. Pelapor yang tidak menyampaikan informasi kepada Debitur terkait pelaporan Penyediaan Dana atau tidak menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Debitur dikenakan sanksi teguran tertulis.