Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Goa Sarang Burung Walet. Perubahan tersebut meliputi definisi goa, persyaratan permohonan izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, prosedur pemberian izin, masa berlaku izin, penolakan permohonan izin, pencabutan izin, kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Secara khusus, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai budidaya dan penangkaran sarang burung walet, serta memperbarui persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon izin. Tujuannya adalah untuk memperjelas tata cara perizinan pengelolaan sarang burung walet, baik yang bersifat alami maupun yang dibudidayakan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian sumber daya alam.