For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 28 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 28/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 28 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 28 Tahun 2009

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2001 Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa tarif retribusi yang ada dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 dinilai tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini, serta adanya penambahan aset daerah yang belum termuat sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar-dasar pengaturan pelaksanaan dan pungutan daerah atas pemakaian kekayaan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap pemakaian Kekayaan Daerah harus mendapatkan izin dari Gubernur, yang dapat dilimpahkan kepada Pimpinan Perangkat Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
  2. Objek Retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian Kekayaan Daerah untuk jangka waktu tertentu, meliputi pemakaian tanah, gedung, wisma, asrama, aula, balai, ruang rapat/belajar, rumah, kendaraan jenazah dan ambulance, lapangan sepak bola mini Kayu Tangi, stadion 17 Mei Banjarmasin, GOR dan Kolam Renang Hasanuddin HM, dan taman hutan raya Sultan Adam.
  3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi jasa usaha.
  4. Masa Retribusi sesuai dengan masa pemakaian objek Retribusi atau ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan kontrak hak pemakaian.
  5. Tingkat pengukuran jasa diukur berdasarkan volume dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
  6. Prinsip penetapan tarif didasarkan atas tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  7. Kewenangan pemungutan Retribusi dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah pengguna barang terkait, dan hasilnya disetorkan secara bruto ke Kas Daerah.
  8. Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.