For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Subulussalam Nomor 20 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Subulussalam Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Perempuan

Also known as: Perda Kota Subulussalam 20/2023 · Perda Kota Subulussalam No. 20 Tahun 2023 · Perda Kota Subulussalam Nomor 20 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 November 2023Publication Date:20 November 2023
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Perempuan
LocationPemerintah Kota Subulussalam
Effective Date20 November 2023
Publication Date20 November 2023
Place of EnactmentSubulussalam

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Kota Subulussalam Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Perempuan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan memberikan perlindungan sesuai dengan kearifan lokal dan tuntunan Syariat Islam. Latar belakangnya adalah peran strategis perempuan dalam pembangunan dan mandat Qanun Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Qanun ini mengatur hak-hak perempuan, perlindungan, dan pemberdayaan. Hak-hak perempuan meliputi hak yang sama dalam perkawinan dan keluarga, pendidikan, pekerjaan, perlindungan khusus dalam pekerjaan terkait fungsi reproduksi, dan akses informasi serta pelayanan kesehatan. Perempuan juga berhak menduduki jabatan politik dan terlibat aktif dalam organisasi sosial kemasyarakatan.

Perlindungan mencakup layanan penanganan pengaduan korban kekerasan, layanan khusus bagi kelompok rentan (perempuan disabilitas, HIV/Aids, minoritas, miskin, korban kekerasan, korban konflik dan bencana alam), pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial, pemenuhan kebutuhan dasar, akses informasi, dan perlindungan dalam pekerjaan terkait fungsi reproduksi serta pelaksanaan syariat agama.

Pemberdayaan bertujuan menciptakan kondisi yang memungkinkan potensi perempuan berkembang dalam ekonomi, politik, sosial, dan budaya, serta memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan. Pemerintah Kota bertanggung jawab meningkatkan kualitas hidup perempuan, melaksanakan pengarusutamaan gender, dan membentuk pokja pengarusutamaan gender.

(-)

(-)