For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 9/2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Inactive
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentWates

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan dalam pembangunan kepariwisataan di daerah. Visi dari pembangunan kepariwisataan ini adalah mewujudkan Kulon Progo sebagai destinasi wisata yang berdaya saing tinggi, berkelanjutan, mandiri, serta mampu mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Misi yang diemban meliputi pengembangan destinasi pariwisata yang unik, nyaman, menarik, dan mudah diakses, pengembangan pemasaran pariwisata yang terpadu dan efektif, pengembangan industri pariwisata yang berdaya saing dan bertanggung jawab terhadap lingkungan, serta pengembangan kelembagaan pariwisata yang efektif dan efisien. Sasaran pembangunan kepariwisataan mencakup peningkatan daya saing destinasi, pengembangan daya tarik wisata, peningkatan konektivitas dan kenyamanan berwisata, peningkatan keberdayaan masyarakat setempat, peningkatan minat investasi pariwisata, peningkatan daya saing pariwisata regional, nasional, dan internasional, peningkatan kesadaran dan ketertarikan wisatawan, peningkatan daya saing mutu pelayanan, peningkatan kapasitas industri pariwisata, dan peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis. Pelaksanaan Ripparda dibagi menjadi tiga tahap, yaitu tahun 2015-2018, 2019-2021, dan 2022-2025, yang diselenggarakan secara terpadu oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

(-)

(-)