Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lawu Tirta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan asli daerah, serta menunjang pengembangan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini adalah memperbaiki struktur permodalan PDAM, meningkatkan pelayanan air minum, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan pelayanan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup penyertaan modal yang telah dilakukan sejak pendirian PDAM hingga tahun 2014 sebesar Rp. 61.171.546.231,18 yang terdiri dari uang dan barang. Penyertaan modal daerah pada tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 yang bersumber dari APBD. Peraturan ini juga mengatur penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.