For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 25 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame

Also known as: Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat 25/2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat No. 25 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 25 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:10 November 2025Publication Date:10 November 2025
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan DaerahPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePerhitungan Nilai Sewa Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Effective Date10 November 2025
Publication Date10 November 2025
Place of EnactmentPiru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penetapan Tarif Dasar Nilai Sewa Reklame Dalam Pajak Reklame (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku).

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Seram Bagian Barat guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tata cara perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagai dasar pengenaan Pajak Reklame. Kewenangan pemungutan pajak dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah. Objek pajak mencakup berbagai jenis reklame, baik reklame tetap maupun insidental, dengan mempertimbangkan faktor jenis, bahan, lokasi penempatan, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Nilai Sewa Reklame dihitung berdasarkan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR) yang merupakan akumulasi dari Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) dan Nilai Klasifikasi Kawasan. Besaran pokok pajak terutang ditetapkan sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame. Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria pengecualian objek pajak, seperti reklame nama pengenal usaha dengan ukuran tertentu, reklame pemerintah, serta reklame kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak bersifat komersial.

(-)

1. Penyelenggara reklame yang tidak mematuhi ketentuan perubahan reklame dikenai sanksi denda sebesar 100% (seratus persen) dari pajak terutang. 2. Terhadap reklame yang melanggar ketentuan (tanpa izin, masa berlaku habis, atau tidak sesuai izin), dilakukan tindakan penertiban berupa penyegelan dan/atau pembongkaran setelah melalui prosedur surat peringatan dan teguran.