on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
Also known as: Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat 25/2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat No. 25 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 25 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Seram Bagian Barat guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tata cara perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagai dasar pengenaan Pajak Reklame. Kewenangan pemungutan pajak dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah. Objek pajak mencakup berbagai jenis reklame, baik reklame tetap maupun insidental, dengan mempertimbangkan faktor jenis, bahan, lokasi penempatan, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Nilai Sewa Reklame dihitung berdasarkan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR) yang merupakan akumulasi dari Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) dan Nilai Klasifikasi Kawasan. Besaran pokok pajak terutang ditetapkan sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame. Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria pengecualian objek pajak, seperti reklame nama pengenal usaha dengan ukuran tertentu, reklame pemerintah, serta reklame kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak bersifat komersial.