For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1948 tentang Daerah Hukum Pengadialn Tinggi Di Sumatra

Also known as: PP 72/1948 · PP No. 72 Tahun 1948 · PP Nomor 72 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 1948Publication Date:6 Desember 1948
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeDaerah Hukum Pengadialn Tinggi Di Sumatra
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Desember 1948
Publication Date06 Desember 1948
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1948 ini dikeluarkan dengan latar belakang ketidakmampuan Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk menjalankan fungsinya, sehingga perkara dari beberapa Pengadilan Negeri tidak dapat diperiksa pada tingkat kedua. Oleh karena itu, untuk memudahkan proses peradilan, pengadilan-pengadilan negeri di Jakarta, Tangerang, Serang, Pandeglang, dan Rangkasbitung dimasukkan ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang berkedudukan di Tanjung Karang. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses peradilan dengan memanfaatkan kemudahan akses transportasi.

(-)

(-)