For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2008 tentang IZIN USAHA DI BIDANG PERDAGANGAN

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 37/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 37 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2008Publication Date:31 Desember 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN USAHA DI BIDANG PERDAGANGAN
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date31 Desember 2008
Publication Date31 Desember 2008
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 44 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Usaha Perdagangan dan Usaha Gudang. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 45 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha di bidang perdagangan di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mendorong investasi, dan meningkatkan pelayanan kepada dunia usaha, serta mewujudkan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan usaha di bidang perdagangan.

Tujuan pemberian izin usaha adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi perusahaan, melindungi perusahaan yang menjalankan usahanya secara tertib, membina dunia usaha, menciptakan iklim usaha yang sehat, menggali sumber pendapatan daerah, dan mencatat informasi perusahaan.

Objek izin usaha adalah kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa dengan imbalan atau kompensasi. Subjek izin usaha adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha di bidang industri dan perdagangan.

Jenis izin usaha yang diatur meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Keagenan Produksi Dalam Negeri (TDK-PDN), Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang Nasional dan Lokal (PPPD-N/L), dan Izin Usaha Industri (IUI). Setiap jenis izin memiliki ketentuan permohonan dan penerbitan yang berbeda, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur biaya retribusi untuk setiap pemberian legalitas usaha.

1. Bagi perusahaan yang telah memiliki TDP sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Bagi perusahaan yang telah memiliki SIUP sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini yang usia Izinnya telah mencapai 5 (lima) tahun atau lebih, wajib melaksanakan pendaftaran ulang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).