For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 3/2021 · Perda Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:11 Oktober 2021Publication Date:11 Oktober 2021
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date11 Oktober 2021
Publication Date11 Oktober 2021
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 132).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perubahan tersebut meliputi perubahan definisi beberapa istilah terkait persampahan dan kebersihan, perubahan objek retribusi, dan perubahan struktur serta besaran tarif retribusi. Objek retribusi mencakup pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemrosesan akhir sampah. Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan pelayanan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis objek, seperti rumah tinggal, kegiatan usaha perdagangan/jasa, industri/perusahaan, hotel/penginapan, rumah kost, restoran/rumah makan/warung makan, rumah sakit, puskesmas dan klinik, pasar, terminal, tempat rekreasi, fasilitas pendidikan, dan tempat lainnya. Pembayaran retribusi dilakukan pada Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, dan dapat dilakukan secara non tunai.

(-)

(-)