on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
Also known as: Peraturan BPOM 26/2020 · Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait tata cara permohonan analisa hasil pengawasan dalam rangka impor dan ekspor narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi. Peraturan ini menetapkan persyaratan dan tata cara permohonan analisa hasil pengawasan (AHP) yang harus dipenuhi oleh importir dan eksportir. AHP diperlukan sebelum mengajukan permohonan Surat Persetujuan Impor (SPI) dan/atau Surat Persetujuan Ekspor (SPE). Pemohon AHP harus melakukan pendaftaran daring dan mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi izin industri farmasi, nomor pokok wajib pajak, dan izin khusus lainnya. Evaluasi permohonan dilakukan oleh BPOM dan keputusan dapat berupa persetujuan atau penolakan. AHP memiliki masa berlaku selama enam bulan dan pemohon wajib melaporkan realisasi impor dan/atau ekspor kepada Kepala Badan.