For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi

Also known as: Peraturan BPOM 26/2020 · Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:29 September 2020Publication Date:29 September 2020
Pelayanan KesehatanKepabeanan & Perdagangan InternasionalPemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePersyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date29 September 2020
Publication Date29 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait tata cara permohonan analisa hasil pengawasan dalam rangka impor dan ekspor narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi. Peraturan ini menetapkan persyaratan dan tata cara permohonan analisa hasil pengawasan (AHP) yang harus dipenuhi oleh importir dan eksportir. AHP diperlukan sebelum mengajukan permohonan Surat Persetujuan Impor (SPI) dan/atau Surat Persetujuan Ekspor (SPE). Pemohon AHP harus melakukan pendaftaran daring dan mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi izin industri farmasi, nomor pokok wajib pajak, dan izin khusus lainnya. Evaluasi permohonan dilakukan oleh BPOM dan keputusan dapat berupa persetujuan atau penolakan. AHP memiliki masa berlaku selama enam bulan dan pemohon wajib melaporkan realisasi impor dan/atau ekspor kepada Kepala Badan.

1. Permohonan AHP yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2016. 2. AHP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku AHP.

(-)