on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Komite Sektoral Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
Also known as: Permenko PMK 2/2024 · Permenko PMK No. 2 Tahun 2024 · Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang pedoman pembentukan kelompok kerja komite sektoral revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi koordinasi revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi kementerian/lembaga dalam membentuk kelompok kerja komite sektoral.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan kelompok kerja oleh menteri/kepala lembaga setelah berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Kelompok kerja ini terdiri atas unsur perwakilan kementerian/lembaga, asosiasi profesi, asosiasi industri, profesional, praktisi, dan/atau akademisi. Kelompok kerja bertugas memberikan masukan terkait kebutuhan tenaga kerja, membantu mengembangkan peta okupasi dan kerangka kualifikasi, memberikan telaah dan masukan terhadap standar kompetensi, memberikan rekomendasi terkait desain program dan kurikulum, membantu pengembangan pemagangan, menjembatani proses pemutakhiran, dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga sektor masing-masing dan ketua tim pelaksana.
Susunan keanggotaan kelompok kerja terdiri atas penanggung jawab (pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama), ketua (perwakilan asosiasi profesi atau industri), dan anggota. Kelompok kerja dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di kementerian/lembaga sektor masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya, kelompok kerja menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan, dan penganggaran. Kelompok kerja melakukan pertemuan berkala minimal setiap 3 bulan sekali. Ketua kelompok kerja melaporkan kepada menteri/kepala lembaga minimal 6 bulan sekali. Pendanaan bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah.