on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi
Also known as: Permenaker 44/2015 · Permenaker No. 44 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu di sektor jasa konstruksi. Peraturan ini mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran harus mencakup data pekerja dan dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah Surat Perintah Kerja diterbitkan. Iuran dapat dibayar sekaligus atau bertahap, dan besarnya ditentukan berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi atau upah pekerja. Manfaat JKK meliputi pelayanan kesehatan dan santunan uang, sedangkan manfaat JKM diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.