For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Permenaker 44/2015 · Permenaker No. 44 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 44 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Pelayanan KesehatanPerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePenyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Jasa Konstruksi.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu di sektor jasa konstruksi. Peraturan ini mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran harus mencakup data pekerja dan dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah Surat Perintah Kerja diterbitkan. Iuran dapat dibayar sekaligus atau bertahap, dan besarnya ditentukan berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi atau upah pekerja. Manfaat JKK meliputi pelayanan kesehatan dan santunan uang, sedangkan manfaat JKM diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

(-)

  • 1. Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran manfaat JKK tepat waktu, dikenai sanksi ganti rugi sebesar 1% dari nilai nominal santunan untuk setiap hari keterlambatan.
  • 2. Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran manfaat JKM tepat waktu, dikenakan ganti rugi sebesar 1% dari nilai nominal santunan untuk setiap hari keterlambatan.