For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 7/2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2013Publication Date:15 Maret 2013
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date15 Maret 2013
Publication Date15 Maret 2013
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran. Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, penanganan risiko, dan penanganan kasus terkait anak.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak.
  2. Mengurangi risiko terjadinya kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak.
  3. Menangani anak sebagai korban, pelaku, atau saksi atas kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah.
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak.

Kewajiban Pemerintah Daerah meliputi penyediaan data dan informasi anak, pencegahan dan pengurangan risiko kerentanan, penanganan anak yang menjadi korban, saksi, dan pelaku, serta mendorong tanggung jawab orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan kelompok profesi. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan kebijakan, meningkatkan kapasitas, membentuk lembaga, menyediakan sarana dan prasarana, melakukan fasilitasi, koordinasi, dan kerjasama, serta mewujudkan pemenuhan hak anak melalui kebijakan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Penyelenggaraan perlindungan anak meliputi pencegahan, pengurangan risiko kerentanan, penanganan korban, dan sistem data dan informasi anak. Pencegahan meliputi perumusan dan pengembangan kebijakan, penguatan kapasitas kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, fasilitasi penyelenggaraan pencegahan, peningkatan kesadaran, dan penghargaan terhadap pandangan anak.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan anak dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan/atau lembaga yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, pemutusan kerjasama, pembekuan ijin, atau pencabutan ijin. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.