on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 7/2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran. Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, penanganan risiko, dan penanganan kasus terkait anak.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:
Kewajiban Pemerintah Daerah meliputi penyediaan data dan informasi anak, pencegahan dan pengurangan risiko kerentanan, penanganan anak yang menjadi korban, saksi, dan pelaku, serta mendorong tanggung jawab orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan kelompok profesi. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan kebijakan, meningkatkan kapasitas, membentuk lembaga, menyediakan sarana dan prasarana, melakukan fasilitasi, koordinasi, dan kerjasama, serta mewujudkan pemenuhan hak anak melalui kebijakan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Penyelenggaraan perlindungan anak meliputi pencegahan, pengurangan risiko kerentanan, penanganan korban, dan sistem data dan informasi anak. Pencegahan meliputi perumusan dan pengembangan kebijakan, penguatan kapasitas kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, fasilitasi penyelenggaraan pencegahan, peningkatan kesadaran, dan penghargaan terhadap pandangan anak.