For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 29 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pasangkayu 29/2024 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 29 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 29 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 November 2024Publication Date:15 November 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pasangkayu
Effective Date15 November 2024
Publication Date15 November 2024
Place of EnactmentPasangkayu

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian insentif pemungutan pajak daerah di Kabupaten Pasangkayu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan motivasi kerja dalam pencapaian target penerimaan daerah melalui pajak daerah dan meningkatkan kinerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sumber insentif pemungutan pajak daerah berasal dari pendapatan pajak, meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian/hiburan), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
  2. Insentif diberikan kepada Perangkat Daerah (PD) yang melaksanakan pemungutan pajak atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Besaran insentif adalah 5% dari rencana penerimaan pajak dalam tahun anggaran.
  3. Insentif diberikan secara proporsional kepada pejabat dan pegawai PD yang melaksanakan pemungutan pajak, Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, pemungut PBB-P2 pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, serta pihak lain yang membantu PD dalam pemungutan pajak.
  4. Besaran insentif untuk masing-masing penerima (Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, PD) diatur secara rinci dalam peraturan ini.

(-)

(-)