For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 8/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 September 2018Publication Date:19 September 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date19 September 2018
Publication Date19 September 2018
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini menyajikan informasi rinci mengenai pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, saldo anggaran lebih, operasi keuangan, ekuitas, aset, kewajiban, dan arus kas daerah selama tahun anggaran tersebut. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, transfer, serta pembiayaan. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasi, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Gubernur Kalimantan Timur memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)