For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2002 tentang KERJASAMA ANTAR DESA

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 13/2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:12 September 2002Publication Date:6 September 2002
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKERJASAMA ANTAR DESA
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date12 September 2002
Publication Date06 September 2002
Place of EnactmentSengeti

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kerjasama Antar Desa dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 109 mengenai kerjasama antar desa, dalam rangka menghadapi otonomi desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kewenangan kepada desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Bentuk Kerjasama: Kerjasama dapat dilakukan antar desa, antar kelurahan, atau antar desa dan kelurahan.
  2. Urusan Kerjasama: Meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, baik yang memberikan beban maupun keuntungan bagi masyarakat desa/kelurahan.
  3. Keputusan Bersama: Kerjasama ditetapkan dengan keputusan bersama yang memuat ruang lingkup, susunan organisasi dan personalia, tata cara pelaksanaan, pembiayaan, jangka waktu, dan ketentuan lain yang dipandang perlu. Keputusan ini ditandatangani oleh masing-masing kepala desa setelah mendapat pertimbangan dari BPD, dan diketahui oleh Camat untuk kelurahan.
  4. Pelaksanaan Kerjasama: Dibentuk organisasi kerjasama dengan personalia yang mengutamakan perangkat desa/kelurahan. Biaya pelaksanaan dibebankan kepada masing-masing desa/kelurahan. Camat wajib memberikan petunjuk, bimbingan, dan pengawasan.
  5. Penyelesaian Perselisihan: Jika terjadi perselisihan, penyelesaian dilakukan secara musyawarah antar kepala desa dan BPD. Jika tidak terselesaikan, pemerintah daerah wajib menyelesaikan perselisihan tersebut.

(-)

(-)