Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2013 ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan serta penyelenggaraan penanaman modal di daerah Kabupaten Bone Bolango. Tujuan dari pemberian insentif dan kemudahan adalah untuk meningkatkan motivasi penanam modal, menciptakan lapangan kerja, dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan ekonomi daerah.
Insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, dan bantuan modal. Kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, lahan, bantuan teknis, dan percepatan perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu. Kriteria pemberian insentif dan kemudahan meliputi kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, skala prioritas tinggi, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, lokasi di daerah terpencil, penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKMK, dan penggunaan barang modal dalam negeri.
Semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan. Penanam modal berhak atas kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan. Mereka berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati budaya masyarakat, mengalokasikan dana pemulihan lingkungan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah menjamin kepastian dan keamanan berusaha serta menyelenggarakan urusan penanaman modal yang menjadi kewenangannya melalui pelayanan perizinan terpadu satu pintu.