For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3/KOMNASHAM/VII/2015 Tahun 2015

Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3/KOMNASHAM/VII/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Kerja Sama Kelembagaan

Also known as: Perka Komnas HAM 3/KOMNASHAM/VII/2015 · Perka Komnas HAM No. 3/KOMNASHAM/VII/2015

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2015Publication Date:7 Januari 2015
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ThemePedoman Kerja Sama Kelembagaan
LocationKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Effective Date27 Oktober 2015
Publication Date07 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 003/PER.KOMNAS HAM/VII/2015 tentang Pedoman Kerja Sama Kelembagaan bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan kerja sama dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM. Pedoman ini mengatur prinsip-prinsip kerja sama yang meliputi kemitraan, kesetaraan, kemanfaatan, resiprokal, keamanan, pengakuan, independensi, dan iktikad baik. Kerja sama dapat dilakukan dengan lembaga negara, lembaga pendidikan, lembaga donor, organisasi non-pemerintah, korporasi, dan individu yang memiliki perhatian pada isu HAM. Strategi pelaksanaan kerja sama mencakup batasan, lingkup kewenangan, pengelola kerja sama, dan persyaratan calon mitra. Metode pelaksanaan kerja sama meliputi tahap penjajakan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, pengembangan program, serta penghentian dan pemutusan kerja sama. Pedoman ini juga mengatur pemberian rekomendasi bantuan luar negeri dan rekomendasi untuk peruntukan lain.

(-)

(-)