For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 330 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 330 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Sukoharjo Tentang Pajak Potong Hewan

Also known as: Keppres 330/1961 · Keppres No. 330 Tahun 1961 · Keppres Nomor 330 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:26 Juni 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Sukoharjo Tentang Pajak Potong Hewan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date26 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Keputusan ini bukan peraturan baru, melainkan pengesahan dari peraturan daerah yang sudah ada.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak ada indikasi bahwa keputusan ini menggantikan peraturan sebelumnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak ada indikasi bahwa keputusan ini mengubah peraturan sebelumnya.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 Juni 1961.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Untuk mengesahkan peraturan daerah mengenai pajak potong hewan yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sukohardjo.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Pemerintah daerah berhak memungut pajak dari aktivitas pemotongan hewan sesuai dengan peraturan yang disahkan.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Pengaturan pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang Darurat No. 11 Drt. tahun 1957.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Prosedur pengesahan dilakukan melalui persetujuan Presiden berdasarkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 Juni 1961.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan dalam keputusan ini.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak ada batas waktu penyesuaian yang disebutkan.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi